Mengenal Lebih Dalam Ormas Islam LDII
Presiden Menerima Pengurus LDII di Istana |
LDII, memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri. LDII merupakan bagian komponen Bangsa Indonesia yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berdiri sesuai dengan cita-cita para ulama perintisnya yaitu sebagai wadah umat Islam untuk mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran Islam secara murni berdasarkan Alquran dan Hadis, dengan latar belakang budaya masyarakat Indonesia, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sejarah Berdirinya LDII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pertama kali berdiri pada 3 Januari 1972
di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam
(YAKARI). Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti
menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990,
atas dasar Pidato Pengarahan Bapak Sudarmono, SH. Selaku Wakil Presiden
dan Bapak Jenderal Rudini sebagai Mendagri waktu itu, serta masukan baik
pada sidang-sidang komisi maupun sidang Paripurna dalam Musyawarah
Besar IV LEMKARI tahun 1990, selanjutnya perubahan nama tersebut
ditetapkan dalam keputusan, MUBES IV LEMKARI No. VI/MUBES-IV/
LEMKARI/1990, Pasal 3, yaitu mengubah nama organisasi dari Lembaga
Karyawan Dakwah Islam yang disingkat LEMKARI yang sama dengan akronim
LEMKARI (Lembaga Karate-Do Indonesia), diubah menjadi Lembaga Dakwah
Islam Indonesia, yang disingkat LDII.
Pendiri LDII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang pada awal mula berdirinya pada 3 Januari 1972
di Surabaya, Jawa Timur bernama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI)
yang kemudian diubah menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) didirikan
oleh :
- Drs. Nur Hasyim.
- Drs. Edi Masyadi.
- Drs. Bahroni Hertanto.
- Soetojo Wirjo Atmodjo BA.
- Wijono BA.
Badan Hukum LDII sebagai Ormas
Legalitas LDII |
a). Dasarnya, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Pebruari 2008.
b). Isi
Keputusan: PERTAMA: Memberikan Pengesahan Akta Pendirian: LEMBAGA DAKWAH
ISLAM INDONESIA disingkat LDII, NPWP. 02.414.788.6-036.000 berkedudukan
di Ibukota Negara Republik Indonesia, sebagaimana anggaran dasarnya
termuat dalam AKTA Nomor 01 tanggal 03 Januari 1972 yang dibuat oleh
Notaris Mudijomo berkedudukan di Surabaya dan Akta Nomor 13 Tanggal 27
September 2007, yang dibuat di hadapan Notaris Gunawan Wibisono, SH,
berkedudukan di Surabaya dan oleh karena itu mengakui lembaga tersebut
sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. KEDUA: Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini disampaikan kepada
yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Motto LDII
Ada 3 Motto LDII, ialah :
1. Yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian
segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf
(perbuatan baik) dan mencegah dari yang munkar (perbuatan tercela),
mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imron, No. Surat: 3,
Ayat: 104).
2. Yang artinya: “Katakanlah inilah jalan (agama) - Ku, dan
orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah
(dalil/dasar hukum) yang nyata. Maha suci Allah dan aku tidak termasuk
golongan orang yang musyrik”. (QS. Yusuf, No.Surat: 12, Ayat: 108).
3. Yang artinya: “Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan
hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih
baik”. (QS. An-Nahl, No.Surat: 16, Ayat: 125).
Kegiatan LDII dalam Bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga
Dalam bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga, LDII
menyelenggarakan kursus keorganisasian, keterampilan, perkemahan pemuda,
dan kegiatan Pramuka. Dalam bidang olahraga, di antaranya
menyelenggarakan Pencak Silat Persinas ASAD (Ampuh Sehat Aman Damai) yang sudah menjadi anggota IPSI,
sudah mengikuti turnamen Pencak Silat tingkat Nasional, turnamen sepak
bola sampai tingkat Nasional dalam rangka memperingati Hari Sumpah
Pemuda pada tahun-tahun 1991, 1994, dan 1996, 2000 dan 2002.
Peran LDII dalam Bidang Ekonomi
LDII peduli dan turut serta dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dengan
uji coba mengadakan kegiatan Usaha Bersama (UB) yang berbasis di tingkat
Pimpinan Cabang ( PC) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Metode Pengajaran LDII
LDII menggunakan metode pengajian tradisional, yaitu guru-guru yang
berasal dari beberapa alumni pondok pesantren kenamaan, seperti: Pondok
Pesantren Gontor di Ponorogo, Tebu Ireng di Jombang, Kebarongan di
Banyuwangi, Langitan di Tuban, dll. Mereka bersama-sama mempelajari
ataupun bermusyawaroh beberapa waktu terlebih dahulu sebelum
menyampaikan pelajaran dari Alquran dan Hadis kepada para jama’ah
pengajian rutin atau kepada para santriwan dan santriwati di
pondok-pondok LDII, untuk menjaga supaya tidak terjadi kekeliruan dalam
memberikan penjelasan tentang pemahaman Alquran dan Hadis. Kemudian guru
mengajar murid secara langsung ( manquul ) baik bacaan, makna
(diterjemahkan secara harfiyah), dan keterangan, dan untuk bacaan
Alquran memakai ketentuan tajwid.
Apakah yang Dimaksud dengan “Manquul?” “Manquul” berasal dari bahasa
Arab, yaitu “Naqola-Yanqulu”, yang artinya “pindah”. Maka ilmu yang
manquul adalah ilmu yang dipindahkan / transfer dari guru kepada murid.
Dengan kata lain, Manqul artinya berguru, yaitu terjadinya pemindahan
ilmu dari guru kepada murid. Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad dalam
Hadis Abu Daud, yang berbunyi:
Yang artinya: “Kamu sekalian mendengarkan dan didengarkan dari kamu
sekalian dan didengar dari orang yang mendengarkan dari kamu sekalian”.
Dalam pelajaran tafsir, “Tafsir Manquul” berarti mentafsirkan suatu
ayat Alquran dengan ayat Alquran lainnya, mentafsirkan ayat Alquran
dengan Hadis, atau mentafsirkan Alquran dengan fatwa shohabat. Dalam
ilmu Hadis, “manquul” berarti belajar Hadis dari guru yang mempunyai
isnad (sandaran guru) sampai kepada Nabi Muhammad.
Dasarnya adalah ucapan Abdulloh bin Mubarok dalam Muqoddimah Hadis
Muslim, yang berbunyi: Yang artinya: “Isnad itu termasuk agama,
seandainya tidak ada isnad niscaya orang akan berkata menurut
sekehendaknya sendiri”.
Dengan mengaji yang benar yakni dengan cara manqul, musnad dan
mutashil (persambungan dari guru ke guru berikutnya sampai kepada
shohabat dan sampai kepada Nabi Muhammad), maka secepatnya kita dapat
menguasai ilmu Alquran dan Hadis dengan mudah dan benar. Dengan
demikian, kita segera dapat mengamalkan apa yang terkandung di dalam
Alquran dan hadis sebagai pedoman ibadah kita. Dan sudah barang tentu
penafsiran Alquran harus mengikuti apa yang telah ditafsirkan oleh Nabi
Muhammad.
Sumber Hukum LDII
Sumber hukum LDII adalah Alquran dan Hadis. Dalam memahami Alquran
dan Hadis, ulama LDII juga menggunakan ilmu alat seperti ilmu nahwu,
shorof, badi’, ma’ani, bayan, mantek, balaghoh, usul fiqih,
mustholahul-hadits, dan sebagainya.
Ibarat orang akan mencari ikan perlu sekali menggunakan alat untuk
mempermudah menangkap ikan, seperti jala ikan. Perumpamaannya adalah
seperti orang yang akan mencari jarum di dalam sumur perlu menggunakan
besi semberani. Untuk memahami arti dan maksud ayat-ayat Alquran tidak
cukup hanya dengan penguasaan dalam bahasa ataupun ilmu shorof. Alquran
memang berbahasa Arab tapi tidak berarti orang yang mampu berbahasa Arab
akan mampu pula memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an
dengan benar. Penguasaan di bidang bahasa Arab hanyalah salah satu
kemampuan yang patut dimiliki oleh seorang da’i atau muballigh,
begitupun ilmu alat (nahwu shorof).
Di LDII untuk memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Alquran maka
para da’i ataupun para muballigh / ghoh telah memiliki
kemampuan-kemampuan sebagaimana berikut :
1. Ilmu balaghoh, yaitu ilmu yang dapat membantu untuk memahami dan
menentukan mana ayat-ayat yang mansukh (diganti/ralat) dan mana
ayat-ayat yang nasikh (gantinya), dan mana ayat-ayat yang merupakan
petunjuk larangan (pencegahan).
2. Ilmu asbabun nuzul, yaitu ilmu yang membahas sebab-musabab
turunnya ayat-ayat Alquran. Dengan ilmu tersebut dapat diketahui situasi
dan kondisi bagaimana dan kapan serta dimana ayat suci Alquran
diturunkan.
3. Ilmu kalam, yaitu ilmu tauhid yang membicarakan tentang keesaan Allah, sekaligus membicarakan sifat-sifat-Nya.
4. Ilmu qiro’at, yaitu ilmu yang membahas macam-macam bacaan yang telah diterima dari Nabi Muhammad (Qiro’atus Sab’ah).
5. Ilmu tajwid, yaitu ilmu yang membahas cara-cara yang benar dalam membaca Alquran.
6. Ilmu wujuh wan-nadzair, yaitu ilmu yang menerangkan kata-kata dalam Alquran yang mempunyai arti banyak.
7. Ilmu ghoribil Quran, yaitu ilmu yang menerangkan makna kata-kata
yang ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa atau tidak juga
terdapat dalam percakapan sehari-hari.
8. Ilmu ma’rifatul muhkam wal mutasyabih, yaitu ilmu yang menerangkan ayat-ayat hukum dan ayat-ayat yang mutasyabihah.
9. Ilmu tanasubi ayatil Quran, yaitu ilmu yang membahas
persesuaian/kaitan antara satu ayat dalam Alquran dengan ayat yang
sebelum dan sesudahnya.
10. Ilmu amtsalil Quran, yaitu ilmu yang membahas segala perumpamaan atau permisalan.
SUMBER : wikipedia.org/wiki/Lembaga_Dakwah_Islam_Indonesia
SUMBER : wikipedia.org/wiki/Lembaga_Dakwah_Islam_Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar